Rabu, 08 Desember 2010

Tips Kalau ditilang Polisi*

  1. Kalau ditilang dijalan sebenarnya ada dua pilihan, Form Biru atau Form Merah
  2. Form biru adalah kalau Anda terima kesalahan Anda (artinya Anda tidak perlu berdebat dengan hakim). Dengan form ini Anda membayar dendanya di BRI yang ditunjuk. Habis bayar denda resmi ke BRI, ambil SIM atau STNK yang disita ke kantor Ditlantas POLDA Metro di Pancoran. Disini ada ruang khusus loket Tilang, ruang tunggu nyaman ber-AC, dengan hiburan SateliteTV.
  3. Form merah artinya Anda tidak terima kesalahan, dan diberi kesempatan untuk bernegosiasi atau minta keringanan dengan hakim. Biasanya tanggal sidang adalah maksimum 14 hari dari tanggal kejadian, tergantung hari sidang Tilang di PN (Pengadilan Negeri) bersangkutan. Misal Anda ditilang di Kuningan, berarti sidang di PN Jaksel, jl ampera, disini sidang tilang setiap hari selasa. Lalu oleh polisi, SIM atau STNK akan diserahkan ke kantor Ditlantas Pancoran itu sampai dengan H-1 tanggal sidang. Jadi selama masih di Pancoran SIM/STNK itu bisa ditebus tanpa sidang ke PN, cukup ke loket yang Anda sebutkan tadi, dan serahkan form merah, bayar dendanya, SIM/STNK dapat kembai di tangan Anda.
  4. H-1 tgl sidang dan seterusnya, SIM/STNK sudah dikirim ke pengadilan sesuai daerah perkara, jadi harus ditebus di PN masing- masing
  5. Kalau ingin hadir di persidangan, datang sesuai tanggal sidang yang tertera di surat Tilang ke PN yang ditunjuk. Tapi ini tidak disarankan. Kenapa? Karena antriannya banyak. Kita tidak punya kesempatan bertemu hakim, karena sidangnya sebenarnya IN ABSENTIA, dan banyak CALO yang menawarkan bantuan. Lebih baik tidak
  6. Lebih baik biarkan saja tanggal sidang, ambil SIM/STNK terserah Anda di hari lain, hindari hari sidang tilang biar tidak ramai. Kemudian langsung menuju Loket khusus Tilang yang ada di masing-masing PN. Tunjukkan form merahnya, dalam 5 menit SIM/STNK sudah di tangan Anda dengan membayar denda resmi. Sebelumnya cermati berapa denda resminya, biar tidak dilebih-lebihkan dengan petugasnya. Misal, Anda tahu denda masuk jalur cepat (naik motor) Rp15000, petugas bilang Rp25600, diberi angka 600 seolah-olah itu perhitungan rumus, padahal akal-akalan saja biar ada yang masuk kantong petugas. Diberi uang Rp 15.000 petugas tidak akan protes.
  7. Intinya : jangan sekali-kali damai dengan polisi di jalanan, tilang saja, pilih prosedur sesuai tips di atas, tidak usah sidang kalau Anda tidak ingin kesal, biarkan calo-calo yang menawarkan bantuan, bayar denda sesuai tarif resmi.

*Tulisan ini pernah saya tampilkan di http://www.rascal-bikerscommunity.co.cc/
sumber : N-N 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Keberhasilan dirasakan sebagai amat manis dan indah, bagi mereka yang belum berhasil.

(Mario Teguh)

Followers