"Inilah, Saudara-saudara, yang hendak saya katakan kepadamu diwaktu saya pada pagi hari sekarang ini memberikan laporan kepadamu sekalian. Moga-moga Tuhan selalu memimpin saya, moga-moga Tuhan selalu memimpin Saudara-saudara sekalian" (Ir. Soekarno)
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Presiden Pertama Republik Indonesia Ir. Soekarno |
Saudara-saudaraku sekalian
Assalamu'alaikum w.w
Assalamu'alaikum w.w
I. RETRO - SPEKSI
Dengan mengucap syukur alhamdulillah maka pagi ini saya berada di muka Sidang Umum M.P.R.S. yang ke-IV. Sesuai dengan Ketetapan M.P.R.S. No. 1/1960 yang memberikan kepada diri saya, Bung Karno, gelar Pemimpin Besar Revolusi dan kekuasaan penuh untuk melaksanakan Ketetapan-ketetapan tersebut, maka dalam Amanat saya hari ini saya ingin mengulangi lebih dahulu apa yang pernah saya kemukakan dalam Amant saya di muka Sidang Umum ke-II M.P.R.S. pada tanggal 15 Mei 1963, yang berjudul "Ambeg Parama-Arta" tentang hal ini.
1. Pengertian Pemimpin Besar Revolusi
Dalam pidato saya, "Ambeg Parama-Ara" itu, saya berkata, saya ulangi, saya berkata. "M.P.R.S. telah memberikan KEKUASAAN PENUH kepada saya itu, M.P.R.S. menamakan diri saya bukan saja Presiden, bukan saja Panglima Tertinggi Angkatan Perang, tetapi mengangkat saya juga menjadi "PEMIMPIN BEASR REVOLUSI INDONESIA". Demikian saya katakan. Saya menerima itu dengan sungguh terharu, karena M.P.R.S sebagai Perwakilan Rakyat yang tertinggi di dalam Republik Indonesia, menyatakan dengan tegas dan jelas bahwa saya adalah "Pemimpin Besar Revolusi Indonesia", yaitu: "PEMIMPIN BESAR REVOLUSI RAKYAT INDONESIA".
Dalam pada itu, saya sadar, bahwa hal ini bagi saya membawa konsekwensi yang amat berat, oleh karena itu seperti saudara-saudara juga mengetahui, PIMPINAN membawa pertanggung-jawaban yang amat berat sekali!
"Memimpin" adalah lebih berat daripada sekeddar 'Melaksanakan". "Memimpin" adalah lebih berat daripada sekedar "Menyuruh melaksanakan".
Saya sadar, lebih dari pada yang sudah-sudah, setelah M.P.R.S. mengangkat saya menjadi "Pemimpin Besar Revolusi, bahwa kewajiban saya adalah amat berat sekali, tetapi Insya Allah S.W.T. saya terima pengangkatan sebagai "Pemimpin Besar Revolusi" itu dengan rasa tanggung jawab yang setinggi-tingginya.
Saya, Insyaallah akan memberi pimpinan kepada Indonesia, kepada Rakyat Indonesia, kepada saudara-saudara sekalian. Secara maksimal dibidang pertanggung jawab dan kemampuan saya. Moga-moga Tuhan Yang Maha Esa, Yanh Maha Pemrah, Yang Maha Asih, selalu memberikan bantuan kepada saya secukup-cukupnya!
Sebaliknya, kepada M.P.R.S. dan kepada Rakyat Indonesia sendiri, hal itupun membawa konsekwensi! Tempohari saya berkata, saya ulangi, tempohari saya berkata: "Jikalau benar dan jikalau demikianlah Keputusan M.P.R.S. yang saya diangkat menjadi Pemimpin Besar Revolusi M.P.R.S. untuk selalu mengikuti melaksanakan, menampilkan segala apa yang saya berikan dalam pimpinan itu!
Pertanggungan-Jawab yang M.P.R.S. sebagai Lembaga Tertinggi Republik Indonesia letakan diatas pundak saya, adalah suatu pertanggungan-jawab yang berat sekali, tetapi dengan ridhoAllah S.W.T dan dengan bantuan seluruh Rakyat Indonesia, termasuk didalamnya juga Saudara-saudara para anggota M.P.R.S. sendiri, saya percaya, bahwa Insyaallah, apa yang digariskan oleh Pola Pembangaunan itu dalam 3 tahun akan terlaksana!
Demikian Saudara-saudara sekalian beberapa kutipan dari pada Amanat saya "Ambeg Parama-Arta" . Dari Amanat "Ambeg Parama-Arta" tersebut, dapatlah saudara ketahui, bagaimana visi serta interpretasi saya tentang predikat Pemimpin Besar Revolusi yang saudara-saudara sendiriberikan kepada saa. Saya menginsyafi, bahwa predikat ini adaah sekedar gelar, tetapi saya pun -dan dengan saya semua kekuatan-kekuatan progresif revolusioner didalam masyarakat kita yang tak pernah absen dalam kancahnya Revolusi kita ini- sayapun yakin seyakin-yakinnya, bahwa tiap, sekali lagi tiap, sekali lagi tiap Revolusi mensyarat-mutlak-kan adanya Pemimpin Nasional kita yang multi-kompleks sekarang ini, dan yang berhari depan Sosialisme Panca-Sila.
Revolusi demikian tidak mungkin tanpa adanya pimpinan. Saya ulangi, Revolusi yang demikian tidak mungkin tanpa adanya pimpinan. Dan pimpinan itu jelas tercermin dalam tri-kesatuannya RESO-PIM, yaitu Revolusi, Sosialisme, Piminan Nasional,
2. Pengertian Mandataris M.P.R.S.
Karena itulah, maka pimpinan yang berikan itu adalah pimpinan disegala bidang. Dan sesuai dengan pertanggungan-jawab terhadap M.P.R.S. pimpinan itu terutama menyangkut garis-garis besarnya. Inipun adalah sesuai dan sejalan dengan kemurnian bunyi aksara dan jiwa Undang-Undang Dasar '45, yang menugaskan kepada M.P.R.S. untuk menetapakan garis-garis besarnya saja dari halauan Negara.
Adalah tidak sesuai dengan jiwa dan aksara kemurniaan Undang-Undang Dasar 1945, apabila M.P.R.S. jatuh terpelanting kembali kedalam alam demokrasi liberal, dengan beradu debat bertele-tele tentang garis-garis kecil, dimana masing-masing golongan beradu untuk memenangkan kepentingan golongan dan mengalahkan kepentingan nasional, kepentingan rakyat banyak, kepentingan Revolusi kita. Pimpianan itupun saya dasarkan kepada jiwa Panca-Sila yang telah kita pancarkan bersama dalam Manipol-Usdek sebagai garis-garis besar halauan Negara.
Dan lebih-lebih mendalam lagi, maka saya telah mendasarkan pimpinan itu kepada Sabda Rasulullah S.A.W : "Kamu sekalian adalah Pemimpin, dan setiap pemimpin akan diminta pertanggungan-jawabnya tentang kepemimpinannya itu dihari kemudian.
Saudara-saudara sekalian,
itulah jiwa daripada pimpinan saya, seperti yang telah saya nyatakan dalam Amanat "Ambeg Parama-Arta". Dan Sudara-saudara telah membenarkan amanat itu, terbukti dengan Ketetapan M.P.R.S. No. IV/1963, yang menjadikan Resopim dan "Ambeg Parama-Arta" masing-masing sebagai pedoman pelaksanaan garis-garis besar halauan Negara, dan sebagai landasan-kerja dalam Konsepsi Pembangunan, seperti terkandung dalam Ketetapan M.P.R.S No. I dan II tahun 1960.
3. Pengertian Presiden Seumur Hidup
Malahan dalam Sidang Umum M.P.R.S ke-II pada bulan Mei tahun 1963 itu. Saudara-saudara sekalian telah menetapkan saya menjadi Presiden seumur hidup. Dan pada waktu itupun saya telah menjawab jikalau nanti M.P.R, bukan sekedar M.P.R.S, jikalau nanti M.P.R, yaitu M.P.R. hasil pemilihan umum, masih meninjau kembali. Dan sekarang inipun, sekarang inipun saya masih tetap berpendapat demikian!
II. LANDASAN KERJA MELANJUTKAN PEMBANGUNAN
Kembali sekarang sebentar kepada Amanat "Ambeg Parama-Arta" tersebut tadi itu. Amanat itu kemudian disusul dengan amanat saya "Berdikari" pada pembukaan Sidang Umum M.P.R.S ke-III pada tanggal 11 April 1965, dimana dengan tegas saya tekankan tiga hal:
1. Trisakti
Pertama: bahwa Revolusi kita mengejar suatu ide besar, yakni melaksanakan Amanat Penderitaan Rakyat seluruhnya, Amanat Penderitaan Rakyat seluruh Rakyat sebulat-bulatnya.
Kedua: bahwa Revolusi kita berjuang mengemban Amanat Penderitaan Rakyat itu dalam persatuan dan kesatuannya yang bulat menyeluruh dan hendaknya jangan sampai watak Agung Revolusi kita diselewengkan sehingga mengalami dekadensi yang hanya mementingan golongan sendiri saja, atau hanya sebagai daripada Ampera saja!
Ketiga: bahawa kita dalam melaksanakan Amanat Penderitaan Rakyat itu tegap berpijak dengan kokoh-kuat pada landasan Trisakti, yaitu berdikari dalam ekonomi, sekali lagi berdikari dalam ekonomi!
Saya dengan gembira sekali, bahwa Amanat-amanat saya itu dulu, baik "Ambeg Parama Arta" maupun "berdikari" telah Saudara-saudara tetapkan sebagai landasan kerja dan pedoman pelaksanaan Pembangunan Nasional Semesta Berencana untuk masa 3 tahun yang akan datang, yaitu sisa jangka-waktu tahapan pertama mulai tahun 1966 s/d 1968 dengan landasan "Berdiri diatas Kaki Sendiri" dalam ekonomi.
Ini berarti Lembaga Tertinggi dalam negara kita ini, Lembaga Tertinggi daripada Revolusi kita ini, Lembaga Negara Tertinggi yang menurut kemurniaan jiwa dan aksaranya U.U.D. Proklamasi kita adalah penjelmaan kedaulatan rakyat membenarkan amanat-amanat saya itu. Dan tidak hanay membenarkan saja, melainkan juga menjadikannya sebagai landasan-kerja serta pedoman bagi kita semua, ya bagi Presiden/Mandaaris M.P.R.S/Perdana Mentri, ya bagi M.P.R.S sendiri, ya bagi D.P.A, ya bagi D.P.R, ya bagi Kabinet, ya bagi parpol-parpol dan ormas-ormas, ya bagi ABRI, dan bagi seluruh Rakyat kita dari Sabang sampai Marauke dalam mengemban Amanat Penderitaan Rakyat.
Memang, di dalam situasi nasional dan internasional dewasa ini, maka Trisakti kita, yaitu berdaulat dan bebas dalam politik, berkepribadiaan dalam kebudayaan, berdikari dibidang ekonomi, adalah senjata yang paling ampuh ditangan seluruh rakyat kita, ditangan prajurit-prajurit Revolusi kita, untuk menjelaskan Revolusi Nasional kita yang maha dasyat sekarang ini.
2. Rencana Ekonomi Perjuangan
Saya tadi katakan, terutama prinsip Berdikari dibidang ekonomi! Sebab dalam keadaan perekonomian bagaimanapun sulitnya, saya ulangi, bagaimanapun sulitnya, saya minta jangan dilepaskan jiwa "self reliance" ini, jangan dilepaskan jiwa berdikari ini, jiwa percaya kepada kekuatan diri sendiri, jiwa self help atau yang dinamakan jiwa berdikari.
Karenanya maka dalam melaksanakan Ketetapan-ketetapan M.P.R.S. No. V dan VI tahun 1965 yang lalu, saya telah meminta Bappenas dengan bantuan dan kerjasama dengan Muppenas, untuk penyusun garis-garis lebih lanjut daripada Pola Ekonomi Perjuangan seperti yang telah saya canangkan dalam Amanat Berdikari tahun yang lalu itu.
Garis-garis Ekonomi Perjuangan tersebut telah selesai, dan saya lampirkan bersama ini Ichtisar Tahunan tentang pelaksanaan Ketetapan M.P.R.S No. 11/MPRS/1960. Didalamnya saudara-saudaranya akan memperoleh gambaran tentang Strategi Umum Pembangunan 3 tahun: 1966-1968, yaitu Pra-syarat Pembangunan, dan pola Pembiayaan tahun 1966 s/d 1968 melalui Rencana Anggaran 3 tahun.
3. Pengertian Berdikari
Khusus mengenai Prinsip Berdikari ingin saya tekankan apa yang telah saya nyatakan dalam pidato Proklamasi 17 Agustus 1965, yaitu dalam pidato TAKARI, bahwa berdikari tidak bearti mengurangi, melainkan memperluas kerjasama internasional, terutama diantara semua negara yang baru merdeka.
Yang ditolak, ditolak oleh Berdikari, adalah ketergantngan kepada imperialisme, bukan kerjasama, sama-derajat dan saling menguntungkan.
Dan dalam Rencana Ekonomi Perjuangan yang saya sampaikan bersama ini, maka Saudara-saudara dapat membaca "Berdikari bukan saja tujuan, tetapi yang tidak kurang pentingnya harus merupakan prinsip dari pada cara kita mencapai tujuan itu, prinsip untuk melaksanakan pembangunan dengan tidak menyandarkan diri kita kepada bantuan negara atau bangsa lain.
Ingat ucapan saya berulang-ulang : "The crown of independence is the ability to stand on own feet". adalah jelas, "bahwa tidak menyandarkan diri tidak bearti bahwa kita tidak mau kerjasama berdasarkan sama-derajat dan saling menguntungkan".
Dalam rangka pengertian politik Berdikari demikian inilah, kita harus menanggulangi kesulitan-kesulitan dibidang Ekubang dewasa ini, baik yang hubungan dengan inflasi maupun yang hubungan dengan pembayaran hutang-hutang luar negeri kita.
III. HUBUNGAN POLITIK DAN EKONOMI
Masalah Ekubang tidak dapat dilepaskan dari masalah politik, malahan harus didasarkan atas Manifesto Politik, Manifesto Politik kita.
Berulang-ulang sayapun telah berkata, Dekon, Dekon kita adalah Manipol dibidang ekonomi, dengan lain perkataan "political economy"-nya pembangunan kita. Dekon merupakan strategi umum, dan strategi umum dibidang pembangunan 3 tahun didepan kita, yaitu tahun 1966-1968, didasarkan atas pemeliharaan hubungan yang tepat antara keperluan untuk melaksanakan tugas politik dan tugas ekonomi.
Demikianlah tugas politik-keamanan kita, politik-pertahanan kita, politik dalam negeri kita, politik luar-negeri kita dan sebagainya.
IV. DETAIL KE D.P.R.
Detail, detail daripada tugas-tugas ini kiranya tidak perlu diperbincangkan dalam Sidang Umum M.P.R.S., karena tugas M.P.R.S. ialah menyangkut garis-garis besar saja. Detailnya seyogyanya ditentukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan, D.P.R. dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945.
V. TETAP DEMOKRASI TERPIMPIN
Sekalipun demikian perlu saya peringatakan disini, bahwa Undang-Undang Dasar 1945 memungkinkan Mandataris M.P.R.S. bertindak lekas dan tepat dalam keadaan darurat demi keselamatan Negara, Rakyat dan Revolusi.
Dan sejak Dekrit 5 Juli 1965 dulu itu, Revolusi kita terus meningkat, malahan terus bergerak cepat sekali, yang mau tidak mau mengharuskan semua Lembaga-lembaga Demokrasi kita untuk bergerak cepat pula tanpa menyelewengkan Demokrasi Terpimpin kearah Demokrasi Liberal.
VI. HAL MELAKSANAKAN U.U.D. '45
Dalam rangka merintis jalan kearah pemurniaan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 itulah, saya dengan surat saya tertanggal 4 Mei 1966 kepada Pimpinan D.P.R-G.R. memajukan:
a. R.U.U. Penyusunan M.P.R, D.P.R dan D.P.R.D
b. R.U.U. Pemilihan Umum.
Saya ulangi, Saudara-saudara, saya yang memajukan R.U.U. Pemilihan Umum itu. Saya yang menghendaki lekas pemilihan umum.
c. Penetapan Presiden No. 3 tahun 1959 jo. Penetapan Presiden No. 3 tahun 1966 untuk diubah menjadi Undang-undang, agar supaya D.P.A. dapat ditetapkan menurut pasal 16 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945.
VII. WEWENANG M.P.R. DAN D.P.R
Tidak laian harapan saya adalah hendaknya M.P.R.S dalam rangka pemurniaan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 itu menyadari apa tugas dan fungsinya, juga dalam hubungan persamaan dan perbedaannya denganM.P.R. hasil pemilihan umum nanti.
Wewenang M.P.R. selaku pelasanaan kedaulatan Rakyat adalah menetapkan Undang-undang Dasar dan garis-garis besar daripada halauan Negara (pasal 3 U.U.D), serta memilih Presiden dan Wakil Presiden (pasal 6 U.U.D. ayat 2).
Undang-undang Dasar serta garis-garis besar halauan Negara telah kita tentukan, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dan Manipol/Usdek.
VIII. KEDUDUKAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Undang-Undang Dasar 1945 itu menyebut pemilihan jabatan Presiden dan Wakil Presiden, masa jabatannya serta isi sumpahnya dalam satu nafas, yang tegas bertujuan agar terjamin kesatuan-pandangan, kesatuan-pendapat, kesatuan-pikiran, kesatuan-tindak antara Presiden dan Wakil Presiden, yang membantu Presiden (pasal 4 ayat 2 U.U.D).
Dalam pada itu, Presiden memegang dan menjalankan tugas, wewenang, dan kekuasaan Negara serta Pemerintahan. Saya ulangi, dalam pada itu Presiden memegang dan menjalankan tugas, wewenang dan kekuasaan Negara serta Pemerintahan (pasal 4, 5, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17 ayat 2).
Jiwa kesatuan anatar kedua pejabat Negara ini, serta pembagian tugas dan wewenang seperti yang ditentukan dalam Undang-undang Dasar 1945 itu hendaknya kita sadari sepenuhnya.
IX. PENUTUP
Nah, Saudara-saudara, demikian pula hendaknya kita semua, diluar dan didalam M.P.R.S. menyadari sepenuhnya perbedaan dan persamaan antara M.P.R.S. sekarang, dengan M.P.R. hasil pemilihan umum yang akan datang, agar supaya benar-benar kemurnian Undang-Undang Dasar 1945 dapat kita rintis bersama, sambil membuka sejarah kelanjutan Revolusi Panca-Sila kita ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar